GETTING MY HAK ASUH ANAK JAUH KEPADA SIAPA TO WORK

Getting My hak asuh anak jauh kepada siapa To Work

Getting My hak asuh anak jauh kepada siapa To Work

Blog Article



Memperebutkan hak asuh anak memang menjadi suatu perdebatan yang terbilang pelik. Masing-masing pihak pasti ingin agar anak ikut serta dan tinggal dengan salah satunya, meski ada pula hak anak untuk memutuskan pilihannya apabila usianya sudah masuk akil bailgh

Ya memang tidak ada pasangan yang menginginkan perceraian. Namun, ketika kondisi telah mendesak dan komunikasi tak lagi berarti maka berpisah sering kali jadi solusi.

Selanjutnya, setelah terjadi perceraian, ayah tetap memiliki tanggung jawab memberikan nafkah—termasuk biaya kesehatan dan pendidikan—kepada anak.

Pihak ayah kandung juga memiliki kemungkinan dapat hak asuh anak jika terdapat saksi yang memberatkan pihak ibu dalam hal memperoleh hak asuh anak serta jika pihak ibu terindikasi dapat menelantarkan maupun tidak bertanggung jawab terhadap anaknya.

Dalam gugatan yang diajukan pun, istri berhak untuk meminta hak asuh anak. Meski demikian, bukan berarti hak pengasuhan anak ini akan langsung jatuh ke tangan istri atau ibu.

Adapun cara memenangkan hak asuh anak ke ayah dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan hak asuh anak kepada Pengadilan terkait pemindahan hak asuh anak yang tentunya disertai dengan alasan-alasan yang kuat untuk mendukung terkabulnya permohonan peralihan hak asuh anak tersebut.

Orang tua juga memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam mengurus anak-anak mereka. Oleh karena itu, sangat penting bagi kedua belah pihak untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam kasus hak asuh anak.

Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, dan anak yang sudah mumayyiz

Anak-anak yang melihat bahwa orangtuanya dapat terus bekerja sama dengan baik, bahkan setelah bercerai, lebih cenderung dapat menyelesaikan masalah mereka secara efektif dan dengan damai.

Dalam banyak kasus perceraian, bekas suami sering kali tidak melaksanakan kewajiban menafkahi anak-anaknya. Apabila hal ini terjadi, ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh ibu untuk menuntut bekas suaminya. Dasar hukum yang dapat digunakan adalah Pasal 196 HIR, yang menyebutkan bahwa:

Akan tetapi, tak banyak kasus yang pada akhirnya justru kedua orang tua lebih memilih menelantarkan anaknya sebab tak mengetahui dasar maupun kewajiban seperti apa yang harus dipenuhi untuk sang anak.

Kendati demikian, baik ayah maupun ibu tetap berkewajiban untuk bertanggung jawab terhadap tumbuh kembang anak. Apabila nantinya terjadi perselisihan tentang penanggung jawab utama hak asuh anak jatuh kepada siapa, maka pihak pengadilan yang memberikan putusan.

Perceraian orang tua menjadi momok bagi anak-anaknya yang semestinya mendapat kasih sayang penuh dari keduanya. Perceraian orang tua pun berdampak terhadap psikologis anak sekaligus dampak hukum terhadap hak asuh anak.

Orangtua tidak diperkenankan mengalihkan hak atau menggandakan harta tetap yang dimiliki oleh anaknya yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum hak asuh anak jauh kepada siapa pernah kawin, kecuali jika untuk kepentingan anak tersebut.

Report this page